Pengertian
Pencemaran Nama Baik
Secara
umum pencemaran nama baik (Defamation) adalah
tindakan mencermarkan nama baik seseorang dengan cara menyatakan sesuatu baik
melaui lisan ataupun tulisan. Pencemaran nama baik terbagi ke dalam beberapa
bagian:
ü Secara
lisan, yaitu pencemaran nama baik yang diucapkan
ü Secara
tertulis, yaitu pencemaran yang dilakukan melalui tulisan.
Dalam
pencemaran nama baik terdapat 3 catatan penting didalamnya, yakni:
Pertama,
delik dalam pencemaran nama baik merupakan delik yang bersifat subyektif yang
artinya penilaian terhadap pencemaran sangat bergantung pada pihak yang
diserang nama baiknya. Oleh karenanya, delik dalam pencemaran merupakan delik
aduan yang hanya bisa diproses oleh pihak yang berwenang jika ada pengaduan
dari korban pencemaran.
Kedua,
pencemaran nama baik merupakan delik penyebaran. Artinya, substansi yang berisi
pencemaran disebarluaskan kepada umum atau dilakukan di depan umum oleh pelaku.
Ketiga,
orang yang melakukan pencemaran nama baik dengan menuduh suatu hal yang
dianggap menyerang nama baik seseorang atau pihak lain harus diberi kesempatan
untuk membuktikan tuduhan itu.
Bagi
bangsa indonesia, pasal pencemaran nama baik dianggap sesuai dengan karakter
bangsa ini yang menjunjung tinggi adat dan budaya timur, pencemaran nama baik
dianggap melanggar norma sopan santun bahkan bisa melanggar norma agama jika
yang dituduhkan mengandung unsur fitnah.
Pencemaran
nama baik sangat erat kaitannya dangan suatu kata penghinaan dimana penghinaan
itu sendiri memiliki pengertian perbuatan menyerang nama baik dan kehormatan
seseorang. Sasaran dalam pencemaran nama baik pun dapat digolongkan menjadi :
a) Terhadap
pribadi perorangan.
b) Terhadap
kelompok atau golongan.
c) Terhadap
suatu agama.
d) Terhadap
orang yang sudah meninggal.
e) Terhadap
para pejabat yang meliputi pegawai negeri, kepala negara atau wakilnya
dan pejabat perwakilan asing.
Larangan
memuat kata penghinaan sebagaimana telah diatur dalam pasal 27 dan pasal 28 UU
ITE No. 11 tahun 2008 sebenarnya dibuat untuk melindungi hak-hak individu dan
institusi dikarenakan pada dasarnya informasi yang akan kita publikasikan
seharusnya sudah mendapat izin dari yang bersangkutan agar yang bersangkutan
tidak merasa dirugikan dengan perbuatan kita tersebut sehingga kita bisa
mempertanggung jawabkannya.
Selain
pasal 27 dan 28 UU ITE No. 11 2008 tentang pencemaran nama baik, dalam
kitab-kitab undang hukum pidana juga mengatur tentang pidana penghinaan dan
pencemaran nama baik. Pasal-pasal pidana mengenai penghinaan dan
pencemaran nama baik ini memang sudah lama berada dalam dunia hukum.
Berdasarkan
Pasal 310 KUHP dan pasal 27 ayat (3) UU ITE, untuk dapat dikategorikan sebagai
tindak pidana pencemaran nama baik, maka harus dibuktikan unsur-unsur sebagai berikut:
- Adanya
kesengajaan;
- Tanpa
hak (tanpa izin);
- Bertujuan
untuk menyerang nama baik atau kehormatan;
- Agar
diketahui oleh umum.
Kejahatan
di dunia maya merupakan kejahatan modern yang muncul seiring dengan
berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi. Kejahatan di dunia maya mempunyai
karakteristik yang berbeda dengan kejahatan-kejahtan konvensional yang terdapat
dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP).
Menurut
R.Soesilo penghinaan dalam KUHP ada 6 macam :
1.
Menista secara lisan
2.
Menista secara tertulis
3.
Memfitnah
4.
Penghinaan ringan
5.
Menyadu secara memfitnah
6.
Tuduhan secara memfitnah
Penyebab Pencemaran Nama Baik
Ada
beberapa hal yang bisa menyebabkan terjadinya pencemaran nama baik yaitu
sebagai berikut:
-
Secara lisan
-
Secara tulisan
-
Menuduh suatu hal di depan umum
Dampak Pencemaran
Nama Baik
Dampak
dari pencemaran nama baik seseorang akan mengalami kerugian materi dan non
materi di antaranya:
· Membekukan kebebasan
berekspresi
· Menghambat kinerja
seseorang
· Merusak popularitas
dan karier
· Perihal pencitraan
seseorang atau institusi
Penanggulangan
Agar
masyarakat lebih berhati-hati dalam menggunakan lisan atau tulisan. Pemerintah
bersama-sama dengan DPR untuk memperbaiki UU informasi dalam melakukan
transaksi baik langsung maupun melalui media electronik karena banyak
pasal-pasal yang bertentangan dengan hak azasi manusia. Lebih bijak dalam
mengeluarkan kata-kata/statement atau pernyataan yang bersifat pribadi baik
melalui lisan ataupun tulisan.
0 komentar :
Posting Komentar