Kamis, 30 April 2015

Ini  adalah segelintir pria-pria tampan yang ada di dunia ini, dan yang paling tampan di antara sederet pria di foto ini adalah yang ada di tengah yang ber nama Ristyanto siswo widiyanto.

Foto di atas adalah anggota dari kelompok EPSI KELAS 12.4C.05



ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Tugas Matakuliah Etika Profesi Teknologi Informasi Dan Komunikasi
Dosen Pengajar: SUHARDOYO


Akademi Manajemen Informatika dan Komputer
BINA SARANA INFORMATIKA

 
   

      ARDI NURDIAN                                     (12135137)
FAHMI SAPUTRA                                  (12134761)
HARDIMAN EFENDI                            (12136500)
RIO MALVIN                                          (12135812)
RISTYANTO SISWO                              (12135271)
SURYA SEPTA ABDILAH                     (12136864)
 



  


MAKALAH TENTANG
Cyber Law
 Cyber Crime


















  


Rabu, 29 April 2015

Pengertian Pencemaran Nama Baik

Secara umum pencemaran nama baik (Defamation) adalah tindakan mencermarkan nama baik seseorang dengan cara menyatakan sesuatu baik melaui lisan ataupun tulisan. Pencemaran nama baik terbagi ke dalam beberapa bagian:
ü  Secara lisan, yaitu pencemaran nama baik yang diucapkan
ü  Secara tertulis, yaitu pencemaran yang dilakukan melalui tulisan.
Dalam pencemaran nama baik terdapat 3 catatan penting didalamnya, yakni:
Pertama, delik dalam pencemaran nama baik merupakan delik yang bersifat subyektif yang artinya penilaian terhadap pencemaran sangat bergantung pada pihak yang diserang nama baiknya. Oleh karenanya, delik dalam pencemaran merupakan delik aduan yang hanya bisa diproses oleh pihak yang berwenang jika ada pengaduan dari korban pencemaran.
Kedua, pencemaran nama baik merupakan delik penyebaran. Artinya, substansi yang berisi pencemaran disebarluaskan kepada umum atau dilakukan di depan umum oleh pelaku.
Ketiga, orang yang melakukan pencemaran nama baik dengan menuduh suatu hal yang dianggap menyerang nama baik seseorang atau pihak lain harus diberi kesempatan untuk membuktikan tuduhan itu.
Bagi bangsa indonesia, pasal pencemaran nama baik dianggap sesuai dengan karakter bangsa ini yang menjunjung tinggi adat dan budaya timur, pencemaran nama baik dianggap melanggar norma sopan santun bahkan bisa melanggar norma agama jika yang dituduhkan mengandung unsur fitnah.
Pencemaran nama baik sangat erat kaitannya dangan suatu kata penghinaan dimana penghinaan itu sendiri memiliki pengertian perbuatan menyerang nama baik dan kehormatan seseorang. Sasaran dalam pencemaran nama baik pun dapat digolongkan menjadi :
a)      Terhadap pribadi perorangan.
b)      Terhadap kelompok atau golongan.
c)      Terhadap suatu agama.
d)     Terhadap orang yang sudah meninggal.
e)      Terhadap para pejabat yang meliputi pegawai negeri, kepala negara atau  wakilnya dan   pejabat perwakilan asing.
Larangan memuat kata penghinaan sebagaimana telah diatur dalam pasal 27 dan pasal 28 UU ITE No. 11 tahun 2008 sebenarnya dibuat untuk melindungi hak-hak individu dan institusi dikarenakan pada dasarnya informasi yang akan kita publikasikan seharusnya sudah mendapat izin dari yang bersangkutan agar yang bersangkutan tidak merasa dirugikan dengan perbuatan kita tersebut sehingga kita bisa mempertanggung jawabkannya.
Selain pasal 27 dan 28 UU ITE No. 11 2008 tentang pencemaran nama baik, dalam kitab-kitab undang hukum pidana juga mengatur tentang pidana penghinaan dan pencemaran nama baik. Pasal-pasal pidana mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik ini memang sudah lama berada dalam dunia hukum.
Berdasarkan Pasal 310 KUHP dan pasal 27 ayat (3) UU ITE, untuk dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencemaran nama baik, maka harus dibuktikan unsur-unsur sebagai berikut:
-      Adanya kesengajaan;
-      Tanpa hak (tanpa izin);
-      Bertujuan untuk menyerang nama baik atau kehormatan;
-      Agar diketahui oleh umum.
Kejahatan di dunia maya  merupakan kejahatan modern yang muncul seiring dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi. Kejahatan di dunia maya mempunyai karakteristik yang berbeda dengan kejahatan-kejahtan konvensional yang terdapat dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP).
Menurut R.Soesilo penghinaan dalam KUHP ada 6 macam :
1.      Menista secara lisan
2.      Menista secara tertulis
3.      Memfitnah
4.      Penghinaan ringan
5.      Menyadu secara memfitnah
6.      Tuduhan secara memfitnah
     Penyebab  Pencemaran Nama Baik
Ada beberapa hal yang bisa menyebabkan terjadinya pencemaran nama baik yaitu sebagai berikut:
-          Secara lisan
-          Secara tulisan
-          Menuduh suatu hal di depan umum
    Dampak Pencemaran Nama Baik
Dampak dari pencemaran nama baik seseorang akan mengalami kerugian materi dan non materi di antaranya:
· Membekukan kebebasan berekspresi
· Menghambat kinerja seseorang
· Merusak popularitas dan karier
· Perihal pencitraan seseorang atau institusi
    Penanggulangan
Agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menggunakan lisan atau tulisan. Pemerintah bersama-sama dengan DPR untuk memperbaiki UU informasi dalam melakukan transaksi baik langsung maupun melalui media electronik karena banyak pasal-pasal yang bertentangan dengan hak azasi manusia. Lebih bijak dalam mengeluarkan kata-kata/statement atau pernyataan yang bersifat pribadi baik melalui lisan ataupun tulisan.


CONTOH KASUS PENCEMARAN NAMA BAIK (defamation)
          Adapun contoh kasusnya adalah Pencemaran nama baik terhadap Ahmad Dhani.
Rabu, 10 September 2013 | sidomi.com/216299/farhat-abbas-ahmad-dhani-adalah-artis-dan-ayah-tolol/.
SIDOMI.com __ Setelah kasus melibatkan nama  Ahmad Abdul Qodir Jaelani yang lebih dikenal sebagai Dul, anak bungsu pasangan Ahmad Dhani dengan Maia Estianty, beberapa komentar pun bermunculan termasuk dari Farhat Abbas. Lewat akun Twitter -nya, @farhatabbaslaw, Farhat malah menyebut Ahmad Dhani sebagai artis sekaligus ayah yang tolol.
Sudah bukan hal yang baru jika Farhat Abbas selalu mengomentari setiap kejadian yang sedang in saat ini, termasuk kasus yang menimpa Dul, putra Ahmad Dhani yang mengemudikan Mitsubishi Lancer pada Minggu 8 September 2013 kemarin menabrak pembatas Tol Jagorawi sehingga memutar dan menabrak dua mobil lain yang menyebabkan 6 orang tewas dan 9 lainnya terluka. Farhat menyebut Dhani sebagai artis dan ayah tolol karena membela Dul dengan membawa – bawa kasus putra Hatta Rajasa yang bebas setelah menabrak dua orang hingga tewas.
Farhat Abbas “Dhani mulai ngeles, dan buat ulah, mnyalahkan negara yg “jasa marga” gak melarang anaknya masuk tol! Dasar artis & ayah tolol!” (Tyas,10 september 2013).
Farhat Abbas “Dhani menganggap putranya hatta rajasa bisa bebas maka doelpun bisa bebas lepas dg santunan!Hukum tak mencontoh hukum yg tak baik &tak adil!” (Tyas,10 september 2013).
          Farhat pun memberi saran pada Dhani untuk dapat bertanggung jawab pada korban kecelakaan anaknya
Farhat Abbas “Hukuman yg adil buat dhani adalah mengawini semua janda korban tewas mobil terbang doel! Ini masalah nyawa & masa depan anak2 mereka!” (Tyas,10 september 2013).
Farhat Abbas “Bertanggungjawablah yang wajar, jgn hanya demi menghindari penjara rela berjanji! Janji kawin ama maia aja gak ditepati dhani!” (Tyas,10 september 2013)
Farhat Abbas “Maia ikhlas dhani nikahin janda2 korban tewas mobil terbang doel! Dhani harus bertanggung jawab! Jgn janji2 sorga doang!” (Tyas, 10 september 2013)
Tentu saja ‘kicauan’ Farhat Abbas ini mendapat tentangan dari beberapa followernya yang tidak setuju dengan apa yang diungkapkannya. Mereka pun ramai menyerang balik Farhat.
Farhat Abbas “Maia ikhlas dhani nikahin janda2 korban tewas mobil terbang doel! Dhani harus bertanggung jawab! Jgn janji2 sorga doang!” (Tyas,10 september 2013). Tapi tak sedikit pula yang justru mendukung apa yang dikatakan suami Nia Daniaty ini dengan dalih jika seorang Presiden harus berani bicara blak – blakan.

Kasus 2 Cyber Crime tentang Pencemaran Nama Baik :
Dicky Ardian - detikhot
Kamis, 09/04/2015 20:20 WIB

DETIK.COM __ Jakarta
Gugatan Ahmad Dhani terhadap cuitan Farhat Abbas soal kecelakaan Dul yang menewaskan tujuh orang pada Oktober 2013 silam kini kembali dilanjutkan. Dhani menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, hari ini Kamis (9/4/2015).

Dalam pemeriksaan tersebut, suami Mulan Jameela itu diberikan 17 pertanyaan oleh pihak penyidik. Semua berjalan dengan lancar tanpa kendala apapun, meski kasus ini sempat tertunda beberapa waktu karena Dhani mengaku sibuk.

Soal kemungkinan hukuman untuk Farhat Abbas juga menjadi salah satu pembahasan. Dijelaskan kuasa hukum Dhani, Ramdan Alamsyah, mantan suami Nia Daniati itu bisa dihukum sampai dengan lima tahun penjara.

       "Ancaman lima tahun penjara dan denda kurang lebih satu miliar," kata Ramdan saat ditemui di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Gatot Subroto, Jakara Selatan, Kamis (9/4/2015).

Ramdan berharap pihak berwajib bisa menyelesaikan kasus ini seadil-adilnya. "Mudah-mudahan bisa seperti akun triomacan2000, sudah banyak masuk penjara. Kita lihat apakah polisi mampu dan berani memasukkan Farhat sesuai tuntutan UU ITE," lanjutnya.

Kasus pengacara Vs musisi ini diawali hujatan Farhat mengenai Ahmad Dhani di Twitter. Farhat berkicau dan membahas Dhani yang ia nilai gagal dalam mendidik putranya, Dul. Kicauan Farhat terkait kecelakaan Dul yang menewaskan 7 orang pada Oktober 2013 lalu. Tak terima, Dhani mempolisikan Farhat.

"Dari ahli bahasa menyatakan cuit itu menghasut orang, menebar kebencian. Ahli IT menyatakan cuit itu dari akun Farhat," tutur Ramdan.

Kasus 3 Cyber Crime tentang Pencemaran Nama Baik:
Suami Inggrid Kansil, Syarief Hasan tak main-main dengan kicauan yang dilontarkan TrioMacan2000 di Twitter. Berbagai pasal sudah disiapkan polisi untuk menjerat pemilik akun anonim tersebut.
"Saya secara resmi melaporkan akun TrioMacan2000 yang telah mencemarkan nama baik saya dan keluarga dengan melakukan kejahatan elektronik informasi teknologi, " tandas Syarief usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Kamis (16/5) petang.
Dalam laporannya, Menteri Koperasi dan UKM itu membawa bukti berupa print-out kicauan TrioMacan2000 di Twitter. "Saya ingin buktikan secara clear, bahwa ini betul-betul fitnah. Dan ini kita harus berantas dan lawan, " sebut dia.
TrioMacan2000 dilaporkan dengan pasal berlapis yaitu pasal 310, 311 KUHP dan 27 UU ITE tentang fitnah dan pencemaran nama baik. "Hukumannya 6 tahun, " tegas Syarief.
Syarief mengaku terpaksa menempuh kasus ini hingga ke Polda Metro Jaya. Ia berharap, ke depannya tak ada lagi kasus serupa seperti yang menimpa keluarganya.
"Ini kan merusak nama baik saya dan keluarga, menyebarkan fitnah. Ini tidak boleh terjadi. Saya harap saya dan keluarga yang terakhir. Pihak kepolisian akan tuntut sampai tuntas. Apalagi saya dengar ini mudah dilacak, " tutup Syarief.